RINGTIMES BALI - Kelanjutan dari kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak sendiri di Kabupaten Buleleng, menemui titik terang.
Dilansir dari situs Polda Bali, dalam postingan 8 April 2022, diketahui korban berinisial D, telah digauli ayah kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 44 tahun.
Pencabulan tersebut dilakukannya pada hari Sabtu, 26 maret 2022, sekitar pukul, 00.30 WITA di salah satu rumah yang ada di desa di wilayah Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Bali Bisa Selesai Kurang dari 3 Bulan, Ketersediaan Vaksin jadi Penentu
Dari kronologi kejadian, korban saat itu sedang di kamar karena kondisi badannya tidak enak badan dan sudah tertidur.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban yang sedang tertidur dan melakukan hal tidak terpuji tersebut.
Setelah kejadian tersebut, pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan segera menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah.
Baca Juga: Download Lagu Company - Justin Bieber MP3 MP4, Mudah dan Gratis
Korban menceritakan semua kejadian yang telah dilakukan ayahnya kepada seseorang berinisial D juga.
Dalam proses penyidikan, korban selalu didampingi oleh ibunya.