IB Putra menjelaskan bahwa sidak ini pelaksanaannya disesuaikan dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Maka dari itu, pelanggar tersebut dinatuhi sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
DLHK Denpasar mengimbau agar masyarakat dan pengusaha memastikan diri melengkapi segala izin administrasi, termasuk mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk usaha yang menghasilkan limbah, diminta menyiapkan pengolahan limbah, demi berjalannya pekerjaan tanpa gangguan.
Baca Juga: 6 Klarifikasi Vanessa Khong Terkait Indra Kenz yang Mengejutkan
Penertiban ini akan terus digencarkan DLHK Denpasar.
Usai temuan salah satu sungai di Bali yang berubah warna menjadi merah ini, DLHK Denpasar berharap tak ada lagi aktivitas serupa yang dapat mengganggu orang lain.***