RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kadisperindag Bali, I Wayan Jarta, mengadakan sosialisasi pada Selasa, 5 April 2022.
Dilansir dari kadisperindag Bali oleh Ringtimes Bali pada 7 April 2022, sosialisasi ini bertajuk 'Perlindungan Konsumen dan Pengenalan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2021-2026'.
Sosialisasi oleh kadisperindag Bali ini digelar di kantor BPSK Denpasar di Renon, Denpasar. Acara dilaksanakan secara offline dan juga daring.
Baca Juga: Gabung Plastic Bank Indonesia Dapat Kesempatan Tanggungan BPJS Kesehatan Gratis
kadisperindag Bali, I Wayan Jarta, mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah untuk melindungi konsumen. Di mana di satu sisi, menjadi pemicu bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk yang diperdagangkan.
I Wayan Jarta juga menambahkan bahwa globalisasi dan perdagangan bebas didukung oleh kemajuan teknologi, telekomunikasi, dan informatika. Hal ini telah memperluas ruang gerak arus dan transaksi barang.
Transaksi barang melintasi batas wilayah suatu negara. Hal ini membuat barang maupun jasa (produk luar dan dalam negeri) yang ditawarkan bervariasi. Kondisi ini dapat menguntungkan konsumen karena kebutuhannya dapat terpenuhi.
"Dilain pihak seringkali terdapat posisi yang tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha, dimana konsumen pada umumnya berada pada posisi yang sangat lemah," Ucap Jarta.