RINGTIMES BALI - Seorang residivis narkotika di Bali membuat kue kukis dengan kandungan zat terlarang di dalamnya.
Tersangka pembuat kue kukis dengan narkotika di Bali bernama Emanuel Chaesar Bagaskara.
Residivis tahun 2018 ini kembali berulah dengan modus baru memasukan narkotika ke dalam kue kukis yang ia produksi di Bali.
"Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama BNN dan Labfor telah mengamankan 1 tersangka membuat narkoba yang dicampur sehingga membentu kue kukis yg diperjualbelikan," ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: Keuntungan Masyarakat Menggunakan QRIS Sebagai Alternatif Metode Pembayaran
Awalnya, ECB diamankan di Jl Tukad Musi sekitar pukul 19.00, tepatnya saat tersangka sedang membuka paket kresek putih di bawah pohon pisang.
Setelah diinterogasi, ECB mengaku dikediamannya terdapat kue yang mengandung narkotika.
Hari ini penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka, Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo no 9 Denpasar, dan kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.
Yaitu 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika diruang tamu, 1 plastik klip berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna krem, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kompor gas, 1 gelas stainles, 1 buah sendok stainles, 1 buah korek api gas, 1 buah botol liquid vape, 1 buah pipa kaca, dan sebuah Hp Iphone warna hitam.