RINGTIMES BALI – Presiden Jokowi menyatakan larangannya bagi semua pejabat negara, pegawai di kementerian dan lembaga negara melakukan acara buka bersama selama ramadhan dan open house saat perayaan Idul Fitri.
Pelarangan Jokowi pada semua pejabat negara untuk melakukan buka bersama dan open house dilakukan untuk mencegah peningkatan Covid 19.
Kebijakan larangan pejabat negara untuk lakukan buka bersama dan open house ini tertuang dalam surat sekretariat Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Baca Juga: Program Vaksinasi Booster di Bali Mencapai Lebih dari 50 Persen
Sebagai informasi, surat tersebut ditujukan pada menteri-menteri Jokowi i Kabiten Indonesia maju. Selain itu ditujukan pada Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
“Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadhan dan hari Idul Fitri 1443 H," tulis poin kedua dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Sementara itu, dalam poin pertama dijelaskan soal penanganan pandemi Covid 19 saat ini yang menunjukan perbaikan keadaan. Namun, disebutkan tetap perlu hati-hati dan waspada pada situasi terkini.***.