RINGTIMES BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengungkap kedatangan turis oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta meningkat pasca diberlakukannya kebijakan pembebasan karantina.
Achmad Nur Saleh selaku Sub Koordinatir Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dari data tempat pemeriksaan imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai ada 7.317 total orang PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 maret 2022.
Ia menjelaskan puncak kedatangan PPLN ke Bandara I Gusti Ngurah Rai terjadi pada 19 Maret 2022. Saat itu kedatangan PPLN mencapai 1.060 orang.
Baca Juga: Kontrol Diabetes dengan Air Rebusan Cengkeh, Berikut Resep dan Cara Membuatnya
Sementara di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Maret 2022 tercatat ada 2.470 orang asing yang masuk Jakarta dan telah melewati pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya, Achmad Nur Saleh mengatakan pada masa ujicoba kebijakan bebas karantina ini diberlakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kedatangan wisatawan asing ke Bali mengalami peningkatan.
Peningkatan PPLN pasca pemberlakukan kebijakan bebas karantina ini, didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.
Ia juga menjelaskan kemudahan kebijakan bagi PPLN yang ingin berlibur ke Indonesia, diterapkan berdasarkan hasil uji coba penerapan kebijakan yang ada di Bali.
Ia juga mengatakan harapan mengenai kemudahan berkunjung ke Indonesia bisa mendorong pulihnya industri pariwisata di Indonesia.
“Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional,” ungkapnya seperti dikutip laman bali.antaranews 27 Maret 2022.
Baca Juga: Download Lagu Sisa Rasa dari Mahalini MP3 MP4 Gratis, Lengkap dengan Lirik
Sebagai informasi, PPLN yang telah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilahkan melanjutkan perjalanan apabila hasil tes RT PCR adalah negatif.
Sementara bagi PPLN yang belum menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga, wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.***