Terlibat Pencurian di Bali 2 WNA Terancam Dipenjara 12 Tahun

- 14 Maret 2022, 19:48 WIB
Dua WNA asal Italia dan Inggris yang terlibat kasus pencurian dan kekerasan di Bali terancam pidana selama 12 tahun penjara.
Dua WNA asal Italia dan Inggris yang terlibat kasus pencurian dan kekerasan di Bali terancam pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/HO

Pada waktu korban sedang tertidur, tiba-tiba terdengar suara ledakan. Kemudian, kedua tengsangka dan dua pelaku lain telah masuk DPO, menodongkan senjata tajam pada korban. Korban juga disekap oleh pelaku.

Baca Juga: Kemenlu Nyatakan Indonesia Tetap Pegang Teguh Prinsip Bebas Aktif Dalam Sikapi Krisis Rusia Ukraina

Setelahnya, pelaku mengambil uang sebesar 417.794 dolar As atau sekitar 5,8 miliar rupiah dan 6 buah ponsel, 4 buah laptop, hardisk dan kamera serta barang bukti terkait.

Setelah beberapa waktu, para korban melaporkan kejadian pencurian ini pada Polsek Kuta. Polsek Kuta memproses laporan dan menangkap kedua WNA yang telah mencuri dan melakukan kekerasan tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah