Pada waktu korban sedang tertidur, tiba-tiba terdengar suara ledakan. Kemudian, kedua tengsangka dan dua pelaku lain telah masuk DPO, menodongkan senjata tajam pada korban. Korban juga disekap oleh pelaku.
Baca Juga: Kemenlu Nyatakan Indonesia Tetap Pegang Teguh Prinsip Bebas Aktif Dalam Sikapi Krisis Rusia Ukraina
Setelahnya, pelaku mengambil uang sebesar 417.794 dolar As atau sekitar 5,8 miliar rupiah dan 6 buah ponsel, 4 buah laptop, hardisk dan kamera serta barang bukti terkait.
Setelah beberapa waktu, para korban melaporkan kejadian pencurian ini pada Polsek Kuta. Polsek Kuta memproses laporan dan menangkap kedua WNA yang telah mencuri dan melakukan kekerasan tersebut.***