Dua Pelaku Kekerasan Anak yang Viral Ditahan Polresta Denpasar

- 12 Maret 2022, 19:32 WIB
Ilustarasi Dua Pelaku Kekerasan Anak yang Viral Ditahan Polresta Denpasar
Ilustarasi Dua Pelaku Kekerasan Anak yang Viral Ditahan Polresta Denpasar /Pixabay/ninocare

Para pelaku kini dijerat beberapa pasal seperti Pasal 76C junco Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP degan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Demikianlah informasi mengenai penangkapan pelaku kekerasan pada anak yang sempat viral di media sosial.*** 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x