Para pelaku kini dijerat beberapa pasal seperti Pasal 76C junco Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP degan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Demikianlah informasi mengenai penangkapan pelaku kekerasan pada anak yang sempat viral di media sosial.***