RINGTIMES BALI – Adanya berbagai aturan pelonggaran prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia baru-baru ini, terkait pencegahan Covid-19 menjadi perhatian epidemiolog.
Pemberlakuan aturan pelonggaran prokes dilakukan untuk mendukung dan menunjang pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Aturan pelonggaran prokes tersebut antara lain pencabutan tes PCR atau antigen bagi PPDN, penghapusan karantina bagi PPLN di Bali dan Batam, serta memperbolehkan kehadiran penonton pada pertandingan olahraga.
Baca Juga: Pelawak Hai Puja Ramaikan Vaksinasi Booster Massal di Pakabar Bali
Seorang epidemiolog, Tri Yunis Miko Wahyono dari UI (Universitas Indonesia) mengatakan persiapan masa pra-endemi sebaiknya dilakukan secara bertahap, termasuk aturan pelonggaran prokes.
Pra-endemi merupakan fase sebelum memasuki masa endemi atau kondisi di mana penyakit yang mewabah terbatas di area tertentu. Oleh karena itu, perlu disiapkan aturan pelonggaran prokes.
Menurut Miko, pelonggaran prokes sebaiknya dilakukan terlebih dahulu di suatu daerah tertentu, mengingat perbedaan kondisi pandemi antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Baca Juga: 3.000 Peserta Vaksinasi Booster Dapat Minyak Goreng Gratis di Denpasar
Selain itu, aturan pemberlakuan pelonggaran prokes yang dilakukan secara bertahap dirasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
"Seharusnya benar-benar disiapkan supaya endemis, itu pertama, pada pra-endemis. Supaya endemis bagaimana baiknya, pembebasan sosialnya harus dibatasi dulu," ungkap Miko seperti yang dilansir dari laman Antara pada Sabtu, 12 Maret 2022.