"Karena positivity rate daerah berbeda-beda," tambahnya.
Miko mengatakan bahwa pemberlakuan aturan pelonggaran prokes mestinya dilakukan terlebih dahulu di suatu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Baca Juga: Pecah Telor Vaksinasi Booster di Bali Membludak 2.000 Peserta Dalam 1 Jam
Pemberlakuan aturan tersebut seharusnya tidak langsung diimplementasikan ke wilayah yang luas (seluruh Indonesia).
Selanjutnya, Miko juga menjelaskan bahwa terdapat indikator terkait suatu wabah yang sudah dapat dikatakan memasuki masa endemi, yakni ketika kasus terus melandai secara stabil selama periode waktu tertentu.
"Seminimal mungkin, kemudian melandai dan kalau itu bertahan dalam waktu 10 hari minimal, itu berarti wabah sudah menjadi endemis," ungkap Miko.
Baca Juga: Susul Bangli, Pemkab Klungkung Berlakukan Tiket Masuk ke Nusa Penida Mulai 1 April 2022
Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa sebelumnya penyusunan prokes di masa pra-endemi sudah memasuki tahap finalisasi.
Dokter Nadia juga mengatakan bahwa penyusunan prokes yang dimaksud telah melibatkan berbagai ahli seperti epidemiolog dan praktisi kesehatan lainnya.
"Saat ini protokol kesehatan pra-endemi dibahas untuk difinalkan. Terdapat beberapa indikator terutama yang dibahas sebagai tahapan," ungkap dr Siti Nadia Tarmizi pada Senin, 7 Maret 2022.***