RINGTIMES BALI - Usai dihebohkan atas statement Menko Marves soal peniadaan swab bagi pelaku perjalanan dalam negeri, kini aturan tersebut resmi disahkan.
Kebijakan penghapusan swab bagi pelaku perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia dapat resmi diterapkan mulai hari ini.
Penghapusan swab bagi pelaku perjalanan dalam negeri tak serta merta menghapus aturan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Liga 1 Arema FC vs Persib, Robert Albert: Carlos Fortes Lebih Banyak Bergerak ke Kiri
Para pelaku perjalanan dalam negeri masih diikat dalam aturan protokol kesehatan seperti salah satunya kewajiban vaksin sebagai penjamin.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," disahkan Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dikutip Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga: Berlibur di Rumah Paman, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 Subtema 4 Halaman 171 172
Sebelumnya, para pelaku perjalanan atau wisatawan dalam negeri diwajibkan melakukan test PCR atau swab antigen sebelum keberangkatan baik jalur udara maupun laut.
Aturan tersebut kini diubah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi serta adanya penurunan angka positif Covid-19 di Indonesia.