Resmi Mulai 8 Maret 2022, Pengguna Moda Tranportasi Udara hingga Darat Tak Perlu Tes Rapid Antigen-PCR

- 8 Maret 2022, 15:45 WIB
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR.
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR. /Kemenkominfo

RINGTIMES BALI – Pemerintah mengeluarkan aturan baru dan resmi berlaku mulai 8 Maret 2022 terkait tidak diwajibkannya menunjukkan tes Rapid Antigen dan PCR untuk semua moda transportasi.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri kini tidak lagi menunjukkan hasil tes rapid Antigen ataupun tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk menggunakan moda transportasi kereta api, pesawat terbang, hingga kapal laut.

Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: RESMI, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Seluruh Indonesia Tak Perlu Swab Mulai Hari Ini

Surat Edaran itu berlaku efektif sejak ditandatanginya oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Suharyanto pada 8 Maret 2022, hari ini.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dasar hukum aturan terbaru tersebut adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Subtema 1 Pembelajaran 2 Halaman 22 23, Ayo Mengamati Kawasan Asia Tenggara

Dengan demikian, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun syarat-syarat yang harus diikuti PPDN sesuai ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x