Resmi Mulai 8 Maret 2022, Pengguna Moda Tranportasi Udara hingga Darat Tak Perlu Tes Rapid Antigen-PCR

- 8 Maret 2022, 15:45 WIB
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR.
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR. /Kemenkominfo

a) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Perjalanan Domestik Darat, Laut, Udara Tidak Perlu Lagi Antigen atau PCR Jika Sudah Vaksin Lengkap

c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

(1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Download Lagu AESPA - Forever MP3 dan MP4 Berserta Lirik

(3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah