Mulai April Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen Sebagai Upaya Tingkatkan Pendapatan Negara

- 6 Maret 2022, 14:10 WIB
Mulai April pemerintah naikan PPN jadi 11 persen sebagai upaya tingkatkan pendapatan Negara.
Mulai April pemerintah naikan PPN jadi 11 persen sebagai upaya tingkatkan pendapatan Negara. /Pixabay.com/Gerd Altmann

RINGTIMES BALI – Prianto Budi Santoso, selaku Direktur Tax Research Institute menilai bahwa rencana pemerintah menyesuaikan PPN mulai April 2022 menjadi 11 persen merupakan jalan tengah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kebijakan dari pemerintah tersebut merupakan strategi untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan," kata Prianto Budi Santoso pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu di Jakarta dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Soal UTS PTS PKN Kelas 8 SMP MTs Terbaru 2022 Kurikulum 2013 Semester 2 dan Kunci Jawaban Part 4

"Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” lanjutnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, rasio pajak nasional sebesar 14 persen di tahun 2012, namun angka itu merosot hingga tahun 2021 lalu.

Rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen sejak 2019.

Kemudian, di tahun 2020 sebesar 8,33 persen dan di tahun 2021 mulai meningkat menjadi 9,11 persen.

Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS PKN Kelas 12 Semester 2 K13, Full Pembahasan, Lengkap Terbaru 2022

Rencana peningkatan PPN sebesar 11 persen tersebut juga sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang akan berlaku mulai April 2022.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x