Resmi Mulai 8 Maret 2022, Pengguna Moda Tranportasi Udara hingga Darat Tak Perlu Tes Rapid Antigen-PCR

- 8 Maret 2022, 15:45 WIB
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR.
Mulai 8 Maret 2022 pelaku perjalanan domestik kini tak perlu antigen dan PCR. /Kemenkominfo

Baca Juga: Rihanna dan ASAP Rocky Tunggu Kelahiran Bayi Pertama Mereka

(4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski demikian, Kita tetap jangan lengah untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah