Hal ini berbanding terbalik apabila hasil tes positif maka wajib mengikuti isolasi di hotel atau akan dirawat langsung di Rumah Sakit jika memiliki komorbid.
PPLN juga wajib mengikuti tes swab PCR pada hari ke-3, jika hasilnya negatif maka pada hari ke-4 diijinkan untuk melakukan perjalanan ke luar Bali.
Hal ini menindaklajutti Gubernur Koster meminta kepada Walikota/Bupati se-Bali agar segera melakukan percepatan vaksinasi booster mulai 5 Maret 2022.
Dimulai dari banjar dan komunitas mengkoordinasikan pelaksanaan SOP bagi PPLN mulai dari Bandara I Gusti Ngurah Rai sampai ke hotel, peningkatan kapasitas tes swab PCR, serta aplikasi PeduliLindungi.
”Terkait hal itu tentunya kami di daerah akan selalu siap menjalankan semua instruksi dari Bapak Gubernur,” ucap Suwarmawan.***