Kemenkumham Siap Evakuasi WNI Antisipasi Perang Rusia Ukraina

- 25 Februari 2022, 21:15 WIB
Kemenkumham telah menyiapkan langkah-langkah strategis evakuai WNI agar terhindar dari perang perang Rusia-Ukraina.
Kemenkumham telah menyiapkan langkah-langkah strategis evakuai WNI agar terhindar dari perang perang Rusia-Ukraina. /REUTERS/Umit Bektas./

RINGTIMES BALI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi memanasnya perang antara Rusia dan Ukraina.

Langkah-langkah strategis itu diantaranya mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto seperti dikutip dari pmjnews.com pada 25 februari 2022.

Baca Juga: Universitas Udayana Ungkap Kesulitan Mahasiswa Asing Kembali Ke Bali Karena Masalah Visa

Menurut Andap Budhi Revianto ada sebanyak 140 WNI yang saat ini berada di Ukraina. Walaupun saat ini masih aman, tidak menutup peluang bahwa kondisi konflik antara Rusia dan Ukraina akan memburuk dan membahayakan nyawa WNI di tempat itu.

Dalam mengantisipasi bahaya atas perang yang mungkin akan berlangsung, Kemenkumham telah menyiapkan langkah guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

Kemenkumhan berupaya memberikan kemudahan pelayanan selama perjalanan bagi para WNI yang terpaksa keluar Ukraina hingga tiba di tanah air.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Bali 26 Februari 2022, Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang Sepanjang Siang

Andap Budhi Revianto juga mengatakan akan meminta pihak imigrasi untuk Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor bila ada paspor yang hilang atau rusak.

Menurut aturan SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. WNI yang telah berhasil kembali ke tanah air, wajib mengurus penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x