Aturan mengenai SPLP tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan ini SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu dan berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan karena keadaan darurat.
Baca Juga: Download Lagu Percayalah dari Ecoutez MP3 MP4 Kualitas Terbaik, Beserta Lirik
Demikianlah informasi mengenai kesiapan pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi WNI yang ada di Ukraina untuk mengantisipasi meletusnya perang yang mengancam nyawa.***