Tim Opsnl Polsek Ubud akhirnya mengamankan barang bukti 2 buah Macbook Air, dan 1 buah Harddisk dengan tetap mencari keberadaan Yanto dan 1 buah Ipad yang belum diketemukan.
Selanjutnya 2 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Saat ini pelaku pencurian di vila pelatih Bhayangkara FC Paul Munster sudah diamankan oleh Polsek Ubud.***