Setelah melakukan penyisiran pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Nangka Utara.
Pelaku merupakan asisten rumah tangga bernama Kadek Indrawati.
Dihadapan Polsek Densel, KI mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian emas 25 gram yang selanjutnya dijual di tepi jalan, Jalan Diponegoro, Denpasar Barat.
Hasil penjualan barang curian tersebut bernilai Rp18 Juta dan digunakan pelaku untuk membeli AC, handphone, dan sebuah sepeda motor.
Pelaku mengaku sisa dari penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas temuan kasus pencurian emas 25 gram tersebut, Polsek Densel kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor, handphone dan AC juga asisten rumah tangga tersebut di Mako untuk penyelidikan lebih lanjut.***