Pelaku Pencurian di Angkringan Champion Bali Berhasil Dibekuk Polsek Kuta Ancaman 5 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 16:06 WIB
Aksi pencurian di Angkringan Champion Bali berhasil diungkap Polsek Kuta.
Aksi pencurian di Angkringan Champion Bali berhasil diungkap Polsek Kuta. /Dok. Polsek Kuta

RINGTIMES BALI – Pelaku pencurian di Angkringan Champion Bali akhirnya berhasil diamankan Polsek Kuta dan berpotensi hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Aksi pencurian di Angkringan Champion Bali terjadi pada hari Selasa, 15 Februari 2022 pukul 05.00 WITA dini hari dan diatensi langsung Sat Reskrim Polsek Kuta. 

Polsek Kuta hari ini akhirnya mengungkap kasus pencurian berupa barang-barang milik Angkringan Champion Bali dan angkringan lain yang ternyata pernah dibobol pelaku.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Semester 2 Halaman 75-76 Ayo Kita Berlatih 6.1 Aritmatika Sosial

Aksi pencurian di Angkringan Champion Bali bermula dari pelapor atau korban yang mendapat telepon dari pegawainya yang bernama LM atau Largus. 

Pada saat menjaga warung yang sudah tutup, Largus melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang membuka pintu lemari barang-barang, melihat hal tersebut akhirnya Largus menuju belakang dapur untuk memastikan laki-laki tersebut seorang diri. 

Setelah mengecek, pegawai tersebut kembali ke depan, dan pencuri yang dilihat membuka lemari barang-barang kemudian kabur. 

Baca Juga: Jika Terdapat Dua Lempeng yang Bertumbukan, Kunci Jawaban IPA Kelas 7 Halaman 142 Semester 2

Akhirnya pegawai Angkringan Champion tersebut menghubungi Polsek Kuta yang terletak tak jauh dari TKP, bersama polisi Largus mengejar pelaku yang sudah kabur beberapa meter. 

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dalam tas pelaku ditemukan obeng, kapak, tang, diduga alat tersebut digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Jumat, 18 Februari 2022. 

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x