Setelah 20 Tahun, LPSK Akhirnya Bayar Kompensasi Rp6,1 Miliar Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Sejak Bom Bali I

- 18 Februari 2022, 14:06 WIB
LPSK serahkan dana kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.
LPSK serahkan dana kompensasi kepada korban terorisme masa lalu. /Dok. Humas LPSK

RINGTIMES BALI – LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hari ini menyerahkan dana kompensasi sekitar Rp6,1 Miliar kepada korban terorisme masa lalu mulai dari Bom Bali 1 di tahun 2002 lalu. 

Penyerahan dana kompensasi senilai Rp6,1 Miliar atau tepatnya Rp6.165.000.000 kepada korban terorisme dilakukan LPSK bersama Gubernur Bali bagi 43 korban yang berdomisili di Bali. 

Menurut LPSK, 43 orang yang diberikan dana kompensasi mencapai Rp6,1 Miliar tersebut merupakan korban terorisme maupun keluarga atau ahli waris. 

Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 7 Interaksi Makhluk Hidup dengan Lingkungan, Persiapan UTS PTS Semester 2 Terlengkap

Menurut ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, 43 korban tersebut merupakan korban terorisme langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia. 

Terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. 

Mereka adalah korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 161, Tugas Kelompok 6.2 Peristiwa Pemberontakan di Indonesia

“Masa lalu itu dihitung dari peristiwa Bom Bali I, karena waktu itu keluar Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan perpu ini diubah menjadi Undang-Undang No. 15 tahun 2003," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada media, Jumat, 18 Februari 2022.

"Dan kemudian diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, nah yang disebut masa lalu itu dari 2002 hingga 2018 ini,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x