Lebih lanjut, ketua LPSK mengatakan bahwa 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat dana kompensasi.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Nominal kompensasi kepada setiap korban pun berbeda, tergantung pada derajat luka.
Bagi korban luka ringan mendapat dana kompensasi senilai Rp75.000.000, luka sedang Rp115.000.000, luka berat Rp210.000.000 dan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapat Rp250.000.000.
“Kami berharap kompensasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, ini adalah perhatian negara, sekecil apapun itu patut kita syukuri. Saya membandingkan dengan negara lain, Indonesia mempunyai perhatian yang lebih besar,” sambung Hasto Atmojo Suroyo.
Pihak LPSK meminta agar dana kompensasi dengan total Rp6,1 Miliar kepada korban terorisme masa lalu ini dapat dipergunakan sebaik mungkin.***