Setelah 20 Tahun, LPSK Akhirnya Bayar Kompensasi Rp6,1 Miliar Bagi Korban Terorisme Masa Lalu Sejak Bom Bali I

- 18 Februari 2022, 14:06 WIB
LPSK serahkan dana kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.
LPSK serahkan dana kompensasi kepada korban terorisme masa lalu. /Dok. Humas LPSK

Lebih lanjut, ketua LPSK mengatakan bahwa 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat dana kompensasi. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 84, Name the Things in the Garage, Their Number, and Locations

Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Nominal kompensasi kepada setiap korban pun berbeda, tergantung pada derajat luka. 

Bagi korban luka ringan mendapat dana kompensasi senilai Rp75.000.000, luka sedang Rp115.000.000, luka berat Rp210.000.000 dan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapat Rp250.000.000. 

“Kami berharap kompensasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, ini adalah perhatian negara, sekecil apapun itu patut kita syukuri. Saya membandingkan dengan negara lain, Indonesia mempunyai perhatian yang lebih besar,” sambung Hasto Atmojo Suroyo. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2, Halaman 207 Menentukan Rangkaian Peristiwa ‘Semua Istimewa'

Pihak LPSK meminta agar dana kompensasi dengan total Rp6,1 Miliar kepada korban terorisme masa lalu ini dapat dipergunakan sebaik mungkin.*** 

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah