Berdasarkan keterangan dari petugas RS BIMC Kuta, pada pengendara Scoopy (terlapor) tercium bau minuman keras beralkohol.
Setelah kejadian tersebut, pengendara Scoopy didapati mengalami luka patah tulang tempurung lutut kaki kanan juga lecet tangan dan kaki.
Sedangkan Joni, korban yang ditabrak, meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas kejadian tersebut, Polresta Denpasar menyimpulkan bahwa pengendara Honda Scoopy tidak hati-hati dalam memacu kendaraannya.
Baca Juga: Soal Ulangan Harian Biologi Kelas 10 SMA Materi Keanekaragaman Hayati dan Pembahasannya Terbaru 2022
Kecelakaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia ini hanya menelan kerusakan ringan.
Kerugian material total dalam kasus kecelakaan motor ini diperkirakan sekitar Rp2.500.000.
Dalam kejadian maut, kecelakaan motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini, Polresta Denpasar akhirnya menyita barang bukti 2 buah sepeda motor milik korban dan terlapor.***