Kasus Pencurian Cucu pada Kakeknya di Bali Dihentikan Jaksa Agung Muda, Faktor Kekeluargaan Dikedepankan

- 2 Februari 2022, 19:24 WIB
Proses  menyelesaikan dan penghentian tuntutan atas kasus pencurian, di Kejari Buleleng, Bali.
Proses menyelesaikan dan penghentian tuntutan atas kasus pencurian, di Kejari Buleleng, Bali. /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Kasus pencurian yang melibatkan seorang cucu dengan kakeknya di Bali, akhirnya resmi dihentikan oleh Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Fadil Zumhana.

Pertimbangan Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana dalam menghentikan kasus pencurian cucu pada kakeknya ini adalah faktor kekeluargaan antara pelaku dan korban.

“Yang menjadi alasan pemberhentian penuntutan salah satunya karena tersangka merupakan cucu korban dan juga pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun,” ungkap kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa seperti yang dikutip dari bali.antaranews.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 76 Semester 2 Uji Kompetensi 8 PG Terbaru 2022, Sistem Pernafasan Manusia

Sebelumnya, tersangka dikenakan pasal 326 jo. pasal 367 ayat 2 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Penguat penghentian perkara ini juga dikarenakan telah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang merupakan cucu dan kakeknya.

Seperti diketahui sebelumnya, sang cucu sempat mencuri barang-barang milik kakeknya seperti satu buah kompresor, satu unit TV LED, dan 1 unit TV tabung di rumah sang kakek.Dari aksi itu, sang kakek menaksir mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

Baca Juga: Download Lagu Price Tag dari Jessie J MP3 MP4 Kualitas Terbaik, Beserta Lirik dan Maknanya

Motif pelaku menjual barang-barang milik kakeknya diketahui untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah