Polisi Tangkap 5 Pelajar Jual Obat Kuat Online di Denpasar, Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di 13 TKP

- 11 Oktober 2021, 15:45 WIB
Polisi menangkap 5 Pelajar di Denpasar, lakukan pencurian dengan kekerasan di 13 TKP.
Polisi menangkap 5 Pelajar di Denpasar, lakukan pencurian dengan kekerasan di 13 TKP. /Dok. Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar menangkap 5 orang pria yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jualan online. Terungkap para pelaku melakukan aksinya di 13 TKP.

Mirisnya adalah para pelaku pencurian ini para pelajar dan paling besar yang diduga pemimpinnya baru berusia 19 tahun yang bernama Ananda Rahmatullah alias Nanda.

Para pelajar ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan modus jualan online obat kuat melalui aplikasi Mi Chat.

Baca Juga: Bandara Bali Simulasi Kedatangan Penumpang Internasional, Perhatikan Tahapannya

Para pelaku lainnya berinisial Doni Damra alias DD 19 tahun, KSA 15 tahun pelajar 1 SMK, PT LD 13 tahun pelajar kelas 1 SMP, MD SW, 15 tahun pelajar kelas 1 SMK dan GD CSF, 17 tahun pelajar.

Pencurian dengan aksi kekerasan ini terungkap bermula berkat laporan korban Jefriyanto, pria 20 tahun yang memesan obat kuat secara online kepada pelaku bernama Nanda melalui aplikasi Mi Chat.

Antara korban dan pelaku kemudian terjadi transaksi dimana pada 2 Oktober 2021, sekira pukul 02:56 WITA, selanjutnya korban dan pelaku bersama–sama menuju TKP.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Mall PPKM Level 3 di Bali, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk, Simak Syaratnya

Saat di TKP Pelaku dan Korban ngobrol selanjutnya korban disuruh Pelaku untuk membuka aplikasi Mi Chat.

"Pada saat korban hendak membayar dan mengeluarkan dompet dan dompet tersebut ditarik oleh Pelaku dan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Double stik," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Avitus Pandjaitan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x