3. berusaha menjamin kehidupan istrinya serta memberikan nafkah, terutama bila dalam suatu urusan atau ketika ia harus melaksanakan tugas ke luar daerah.
4. wajib membahagiakan istrinya dan mengusahakan agar antara mereka sama-sama menjamin kesucian pribadi dan keturunannya dengan tidak selingkuh serta menjauhkan diri dari segala unsur lain yang mengakibatkan perceraian.
5. Bersabar dalam mendidik istri. Bertutur dengan lembut
6. hendaknya selalu merasa puas dan bahagia bersama istrinya karena bila dalam rumah tangga suami istri selalu merasa puas, maka rumah tangga itu akan terpelihara kelangsungannya.
7. wajib menjalankan Dharma Grhastha dengan baik, Dharma kepada keluarga (Kula Dharma), terhadap masyarakat dan bangsa (Vamsa Dharma) serta wajib mengawinkan putra-putrinya pada waktunya.
8. berkewajiban melaksanakan Sraddha, Pitrapuja kepada leluhurnya, memelihara anak cucunya serta melaksanakan Yajna.
Seorang pria yang menjalankan ke delapan hal tersebut sekaligus memberikan hak-hak wanita sebagai istri yang selalu diayomi dan dijaga serta dibahagiakan.
Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, diharapkan kelangsungan dan kebahagiaan rumah tangga dapat terwujudkan serta haruslah berlandaskan akan dharma.***