Mantan Ketua BUMDes Amertha di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Modus Kredit Fiktif

- 22 Januari 2022, 09:30 WIB
Mantan Ketua BUMDes Desa Patas resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi.
Mantan Ketua BUMDes Desa Patas resmi dijadikan tersangka dugaan korupsi. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Dalam proses penyeledikan juga terungkap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yaitu beberapa modus operandi diantaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas.

“Yang mana kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing banjar Dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai 2015 dan melakukan penarikan yang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama bendahara,” ujarnya

Baca Juga: Pencarian Korban Hanyut di Buleleng Dihentikan, Keluarga Lakukan Upacara Mepeuning dan Mapag Gong

Jaksa penyidik kejari Buleleng telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan disimpan di gudang barang.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangkan ditahan oleh Jaksa Kejari Buleleng selama 20 hari sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022 di rutan Polsek Sawan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x