RINGTIMES BALI – Keseriusan Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan laju pertumbuhan covid 19 di Pulau Dewata sangat terlihat dengan menyediakan puluhan hotel dan ribuan kamar untuk melakukan karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang ingin ke Bali.
Dilansir dari laman Bali.antaranews, Sekretaris Satgas Penanggulangan covid 19 Provinsi Bali, Made Rentin menyebutkan setidaknya ada 60 hotel dan 11.960 kamar untuk proses karantina PMI dan PPLN.
Untuk proses karantina, Made Rentin menerangkan ada 8 hotel khusus bagi PPLN warga Indonesia terutama para pekerja migran yang repatriasi dibiayai negara. Sisanya, yakni PPLN harus berbayar.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP MTs Halaman 123 124 Pertanyaan Telaah Teks Eksposisi
Selain 60 hotel, Pemprov Bali juga menyediakan gedung milik pemerintah dengan total 433 kamar tidur yang bisa dijadikan tempat karantina.
Semua itu dilakukan mengingat Bali merupakan salah satu pintu masuk utama menuju tanah air. Diperlukan sikap khusus bagi orang-orang yang ingin masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.
Selain itu, ada persiapan khusus yang dilakukan apabila warga dengan status PMI mengalami gejala covid 19 selama karantina.
Baca Juga: Waspada Beredar Akun WA Atas Nama Sekretaris Disdagperinkop Ukm Kabupaten Buleleng, Hoax Atau Fakta
Petugas Satgas Covid 19 dari hotel wajib lapor pada petugas kantor kesehatan pelabuhan, Satgas covid 19 wilayah dan Bali Medical Tourism Association (BMTA).