Buntut Penipuan, Seorang Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara

- 19 Januari 2022, 19:20 WIB
Seorang Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan
Seorang Jaksa Gadungan di Bali Dituntut 4 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan //laman bali.antara.com/

Terdakwa diketahui mengaku sebagai jaksa kepada korban dan bertugas di Kejaksaan Jakarta dengan menunjukan Surat keterangan Perjalanan.

Dalam Surat Keterangan Perjalanan tersebut tertulis bahwa terdakwa adalah Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, terkonfirmasi bahwa Setiadjie Munawar bukanlah anggota Kejaksaan RI.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Penilaian Harian Kelas 1 SD Tema 6 Subtema 2, Pilihan Ganda

Setelah itu, Setiadjie Munawar dicari keberadaannya oleh yang berwenang dan ditemukanlah di Kota Denpasar, Bali.

Demikianlah informasi mengenai seorang jaksa gadungan yang berhasil menipu hingga ratusan juta rupiah.

Mari berhati-hati pada seseorang yang mengaku pejabat namun bertindak mencurigakan dengan meminta sesuatu sebagai imbalan.

Sebab, lebih baik waspada daripada berakhir dengan penyesalan.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah