RINGTIMES BALI – Kasus penipuan yang menjerat seorang jaksa gadungan bernama Setiadjie Munawar berbuntut pada tuntutan 4 tahun penjara.
Tuntutan 4 tahun penjara pada jaksa gadungan yang mengaku sebagai Kejagung RI ini dilakukan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pada saat sidang berlangsung, JPU I Putu Eka Suyantha menyatakan, terdakwa dituntut 4 tahun penjara dengan pengurangan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 Halaman 126 127 128 Uji Kompetensi Skala Kurikulum Terbaru Part 2
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakuan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Setelah JPU melakukan pembacaan tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada 11 Januari 2022.
Dilansir dari Antara, kasus ini bermula saat Kejaksaan Tinggi Bali menahan seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen dan bekerja di kejaksaan Agung RI untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Download Lagu Thank U Next - Ariana Grande MP3 MP4, Mudah dan Gratis
Selama mengaku sebagai jaksa, terdakwa diduga telah berhasil menipu dengan nominal yang mencapai Rp256.510.00.