Jika si perempuan melahirkan anak tanpa suami, anak tersebut bisa diperas (istilah bali ditebus) sebagai anak angkat oleh anggota keluarganya yang lain, agar bisa dibuatkan datanya di dalam akta.***
Jika si perempuan melahirkan anak tanpa suami, anak tersebut bisa diperas (istilah bali ditebus) sebagai anak angkat oleh anggota keluarganya yang lain, agar bisa dibuatkan datanya di dalam akta.***
Editor: Rian Ade Maulana