Alasan Komnas HAM Tolak Kebiri Kimia Pemerkosa Herry Wirawan Karena Dinilai Tidak Manusiawi

- 13 Januari 2022, 12:55 WIB
Komnas HAM beri alasan terhadap penolakan tuntutan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan.
Komnas HAM beri alasan terhadap penolakan tuntutan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan. /Darma Legi/Galamedia

RINGTIMES BALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan.

Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan karena dinilai tidak manusiawi.

Sebelumnya, Herry Wirawan mengakui perbuatannya di persidangan atas pemerkosaan terhadap 13 Santriwati yang hamil bahkan telah melahirkan.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Karena Alasan Hak Hidup

“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, dikutip dari Antara, 13 Januari 2022.

Atas kasus perbuatan Herry Wirawan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pemerkosaan itu dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut mendukung JPU atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: Mengenal NFT di Balik Foto Selfie Ghozali yang Dihargai Puluhan Juta di OpenSea

Akan tetapi, Komnas HAM menolak tuntutan JPU terkait hukuman mati dan kebiri kimia terhadap pemerkosa Herry Wirawan.

Komnas HAM menegaskan penolakan tuntutan tersebut bukan untuk melindungi pelaku pemerkosaan tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, hukuman berat bagi pelaku tidak harus hukuman mati melainkan bisa saja dijatuhi hukum kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Covid-19 Mengandung Magnet Membuat Benda Logam Menempel di Tangan

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ujar Beka

Selain itu, hukuman kebiri kimia juga ditolak Komnas HAM atas perbuatan Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 Santriwati.

Alasannya karena hukuman kebiri kimia dinilai tidak manusiawi sehingga perlu ada pilihan hukuman yang lain.

Baca Juga: Layangan Putus Trending di 25 Negara, Reza Rahardian Ucapkan Terima Kasih ke Penggemar

Selain itu, alasan Komnas HAM menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan itu karena melawan prinsip dasar HAM yaitu merujuk pada Hak Hidup setiap manusia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x