Pemerkosaan Santriwati di Bandung oleh Guru Ngaji, Tidak Hanya Dilecehkan, Juga Dieksplotasi

- 11 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi. 3 fakta memilukan kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pesantren yang ada di Bandung oleh guru mereka bernama Herry wirawan.
Ilustrasi. 3 fakta memilukan kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pesantren yang ada di Bandung oleh guru mereka bernama Herry wirawan. /Pixabay.com/@alexas_photos

RINGTIMES BALI - Kasus pemerkosaan santriwati pada salah satu pesantren yang ada di Bandung santer dibicarakan oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung ini dilakukan oleh guru pesantren mereka sendiri. Pelaku perbuatan bejat ini berinisial HW.

Saat ini pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung telah didakwa dengan Pasal 81 ayat 2, ayat 3 Pasal 76D Undang-Undan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentan Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

Korban pemerkosaan tersebut saat ini diidentifikasi berjumlah 21 orang dan rata-rata mendapat perlakuan keji tersebut saat berusia 13 tahun.

Dikutip dari akun Twitter @Ayang_Utriza dan @areajulid, berikut 3 fakta memilukan kasus pemerkosaan di salah satu pesantren yang ada di kota Bandung.

1. Korban diperkosa dan dilecehkan di tempat mereka menimba ilmu.

Para korban diperkosa dan dilecehkan oleh Herry Wirawan di banyak tempat. Salah satunya di pesantren tempat mereka menimba ilmu.

Tidak hanya di pesantren, mereka juga diperkosa di apartemen dan hotel yang ada di kawasan Bandung.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x