Alasan Komnas HAM Tolak Kebiri Kimia Pemerkosa Herry Wirawan Karena Dinilai Tidak Manusiawi

- 13 Januari 2022, 12:55 WIB
Komnas HAM beri alasan terhadap penolakan tuntutan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan.
Komnas HAM beri alasan terhadap penolakan tuntutan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan. /Darma Legi/Galamedia

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, hukuman berat bagi pelaku tidak harus hukuman mati melainkan bisa saja dijatuhi hukum kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Covid-19 Mengandung Magnet Membuat Benda Logam Menempel di Tangan

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ujar Beka

Selain itu, hukuman kebiri kimia juga ditolak Komnas HAM atas perbuatan Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 Santriwati.

Alasannya karena hukuman kebiri kimia dinilai tidak manusiawi sehingga perlu ada pilihan hukuman yang lain.

Baca Juga: Layangan Putus Trending di 25 Negara, Reza Rahardian Ucapkan Terima Kasih ke Penggemar

Selain itu, alasan Komnas HAM menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan itu karena melawan prinsip dasar HAM yaitu merujuk pada Hak Hidup setiap manusia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x