Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, hukuman berat bagi pelaku tidak harus hukuman mati melainkan bisa saja dijatuhi hukum kurungan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Covid-19 Mengandung Magnet Membuat Benda Logam Menempel di Tangan
“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” ujar Beka
Selain itu, hukuman kebiri kimia juga ditolak Komnas HAM atas perbuatan Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan kepada 13 Santriwati.
Alasannya karena hukuman kebiri kimia dinilai tidak manusiawi sehingga perlu ada pilihan hukuman yang lain.
Baca Juga: Layangan Putus Trending di 25 Negara, Reza Rahardian Ucapkan Terima Kasih ke Penggemar
Selain itu, alasan Komnas HAM menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan itu karena melawan prinsip dasar HAM yaitu merujuk pada Hak Hidup setiap manusia.***