Alasan Komnas HAM Tolak Kebiri Kimia Pemerkosa Herry Wirawan Karena Dinilai Tidak Manusiawi

- 13 Januari 2022, 12:55 WIB
Komnas HAM beri alasan terhadap penolakan tuntutan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan.
Komnas HAM beri alasan terhadap penolakan tuntutan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan. /Darma Legi/Galamedia

RINGTIMES BALI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan.

Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia atas perbuatan Herry Wirawan karena dinilai tidak manusiawi.

Sebelumnya, Herry Wirawan mengakui perbuatannya di persidangan atas pemerkosaan terhadap 13 Santriwati yang hamil bahkan telah melahirkan.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Karena Alasan Hak Hidup

“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, dikutip dari Antara, 13 Januari 2022.

Atas kasus perbuatan Herry Wirawan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pemerkosaan itu dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut mendukung JPU atas tuntutan tersebut.

Baca Juga: Mengenal NFT di Balik Foto Selfie Ghozali yang Dihargai Puluhan Juta di OpenSea

Akan tetapi, Komnas HAM menolak tuntutan JPU terkait hukuman mati dan kebiri kimia terhadap pemerkosa Herry Wirawan.

Komnas HAM menegaskan penolakan tuntutan tersebut bukan untuk melindungi pelaku pemerkosaan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x