Perhatikan Kembali Izin Edar Arak Bali, Gubernur Wayan Koster: Beri Peluang Lebih Berkembang

- 14 Desember 2021, 16:30 WIB
Gubernur Wayan Koster: Beri Peluang Arak Bali Lebih Berkembang, Tegasnya Kepada Baleg DPR RI
Gubernur Wayan Koster: Beri Peluang Arak Bali Lebih Berkembang, Tegasnya Kepada Baleg DPR RI /Unsplash.com/Ash Edmonds

RINGTIMES BALI – Bali yang memiliki sumber daya alam dan sudah dimanfaatkan masyarakat lokal untuk pembuatan arak.

Gubernur I Wayan Koster menegaskan untuk lebih memperhatikan kembali potensi lokal mengenai izin edar Arak Bali.

Dimana kualitas Arak Bali tidak kalah bagus dari minuman alkohol yang didatangkan dari luar negeri.

Baca Juga: Info Loker Bali Staff Penjualan Onlineshop, Khusus Domisili Tabanan Segera Kirim CV Lamaran

Padahal hampir 70 persen minuman alkohol di Bali didatangkan secara impor, hal ini yang membuat Gubernur Koster merasa kecewa.

Karena potensi lokal Bali khususnya minuman beralkohol justru menjadi salah satu minuman yang dilarang dan dikonsumsi di daerahnya sendiri.

Oleh karena itu mantan DPR-RI 3 ini meminta Baleg DPR RI untuk lebih memperhatikan potensi lokal Bali dalam menyusun RUU larangan minuman beralkohol.

Baca Juga: Bali Menjadi Tuan Rumah G20 akan Beri Kesan Menarik untuk Peserta

“Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang getol mempromosikan Arak Bali hingga ke tingkat Duta Besar.

"dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” lanjutnya.

Karena keberadaan arak beralkohol di Bali sendiri menjadi minuman jamu tradisional serta sarana sembahyang masyarakat pulau dewata ini.

Baca Juga: SP4N-LAPOR! Perkuat SDM, Pelatihan Teknis di Bali oleh Kemenpan RB

Padahal jika dilihat dari potensi alam Bali khususnya Kabupaten Karangasem banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta enau yang sudah diolah oleh penduduk lokal untuk dijadikan minuman beralkohol.

“Namun dengan adanya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negative Investasi, dimana minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi, padahal di Desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini," kata Gubernur Koster.

"Disamping itu sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol import,” sambungnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Gempa 5,3 Magnitudo Mengguncang Wilayah Jawa Timur Hingga Terasa Sampai Bali

Oleh karenanya, alumni ITB ini kembali menegaskan kepada Baleg DPR RI untuk lebih memperhatikan potensi lokal Bali terlebih dahulu.

Karena hal ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang dikenal dengan pulau seribu pura ini.

“Di Bali, arak tidak diproduksi di pabrik ataupun industri besar, tetapi oleh IKM/UMKM bersinergi dengan koperasi, sehingga dengan demikian masyarakat sendiri yang mengelola sumber daya lokal yang dimilikinya," ucap Gubernur Koseter yang disambut tepuk tangan.

Baca Juga: Gempa 5,3 SR Terjadi di Wilayah Tenggara Jember Terasa Sampai Denpasar Bali

"Dan sekaligus hasilnya dinikmati lagi oleh masyarakat, sehingga kesejahteraan otomatis akan meningkat,” lanjut tuturnya.

Hal ini turut didukung oleh Prof. Gelgel Wirasuta yang menjelaskan tentang Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020.

“Saya sudah sering turun langsung ke tengah masyarakat dan melakukan penelitian terkait minuman khas Bali (arak, red) ini, dimana minuman yang diproduksi secara tradisional ini tidak kalah rasa serta kualitasnya dengan minuman beralkohol lainnya yang marak di pasaran," ujar Prof. Gelgel.

Baca Juga: Perkembangan Pusat Kebudayaan Bali Tukad Unda 73%, Target Rampung September 2022

"Disamping itu arak memilki kekuatan ekonomi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyaraka," sambungnya.

"Untuk itu Saya memohon kepada Baleg DPR-RI agar regulasi terkait minuman beralkohol ini benar benar disusun dengan baik dan melihat kearifan lokal serta potensi daerah yang ada di Indonesia, khususnya Bali, sehingga benar – benar dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” lanjut Prof. Gelgel.

Semoga dengan adanya hasil rapat ini, potensi lokal Bali khususnya produksi minuman beralkohol lebih diperhatikan lagi.***

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah