Cek Fakta, Urus SIM dan SKCK Harus Ada Sertifikat Vaksin

- 7 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. urus SIM dan SKCK harus memiliki sertifikat vaksin cek fakta di sini
Ilustrasi. urus SIM dan SKCK harus memiliki sertifikat vaksin cek fakta di sini / Humas Polres Kebumen

RINGTIMES BALI - Beredar di media sosial facebook (FB) soal informasi mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus memiliki sertifikat vaksin, benarkah informasi tersebut? Cek faktanya di sini.

Informasi adanya pengurusan SIM dan SKCK yang membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19 diunggah oleh akun Dewi Purnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus dua hal tersebut membutuhkan sertifikat vaksin.

Dan berikut narasi lengkapnya:

Baca Juga: Cek Fakta, Seruan Siaga Satu dari MUI Soal Rencana Rapid Tes Covid-19 Bagi Ulama Kyai

“Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK harus ada sertifikat vaksin nah disini kita menyediakan jasa cetak kartu vaksin:

- Harga murmer

- Kualitas premium

- Hasil seperti kartu KTP

- Free Sarung Kartu/plastik KTP

Hasil dari kartu vaksin kita seperti kartu KTP ya!! Bukan print kertas laminating,"!!.

Baca Juga: Cek Fakta, Ramuan Daun Kelor Bisa Sembuhkan Covid-19

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x