Gubernur Bali Tinjau Pelayanan Daerah di Kantor UPTD, Target Pajak Sudah 99,23 Persen

- 7 Desember 2021, 13:49 WIB
Gubernur Bali Tinjau Pelayanan Daerah di Kantor UPTD, Target Pajak Sudah 99,23 Persen
Gubernur Bali Tinjau Pelayanan Daerah di Kantor UPTD, Target Pajak Sudah 99,23 Persen /Pemprov Bali

Apalagi di musim pandemi, ketika perekonomian sedang melemah. Masyarakat sangat terbantu dengan adanya peraturan baru tersebut.

Disamping itu Gubernur Bali Koster telah mengeluarkan kebijakan yang pro untuk rakyat dalam meringankan beban ekonomi wajib pajak di masa pandemi, yaitu:

Baca Juga: Lowongan Kerja Sales Agent PT Indosat Ooredoo Penempatan Bali

1) Diskon Pajak, dimana wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda;

2) Kebijakan Pemutihan, dimana wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda; dan

3) Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, dimana wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah