Keduanya bertemu di dalam sebuah kamar kos yang berlokasi di Jl Gn. Karang III gg Cantik No 5 Pemecutan Klod Denpasar Bali.
Baca Juga: Update Data Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 28 November 2021
Ketika pelaku dan korban sudah bertemu, H mengajak M untuk melakukan hubungan intim namun M menolaknya.
Karena pelaku merasa cemburu, H mencoba menganiaya M dengan berbagai cara kekerasan yang dilakukan kepada korban.
Pelaku melakukan dengan cara memukul, menginjak, hingga membenturkan kepala korban ke dinding.
Baca Juga: Gubernur Bali Terus Upayakan Terobosan untuk UMKM di Bali
Korban M hingga tidak sadar diri dan pelaku kabur begitu saja, diketahui H sudah sampai di pelabuhan Gilimanuk.
Tidak ada lama seorang teman korban datang ke kamar, dan melihat M sedang tidak sadar diri dengan darah yang membekas pada bantal dan sprei Kasur.
Mengetahui hal tersebut teman-teman korban langsung membawa M menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan serius.
Baca Juga: Dampak Kesuksesan Program TPS 3R bagi Warga Desa Selabih Bali