Penyidik Istri Dipenjara Akibat Marahi Suami Mabuk Kini Dimutasi

- 18 November 2021, 19:56 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang. /Kejati Jabar

Kapolda Jabar Irjen Suntana memerintahkan untuk menyelidiki para penyidik kasus yang menimpa Valencya.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina

Sembilan jaksa yang terkait dengan kasus Valencya diperiksa secara intensif, dan tiga diantaranya diputuskan untuk dimutasi dan dinonaktifkan.

Hal ini karena menurut Kejaksaan Agung Jabar, para jaksa diduga melakukan pelanggaran ketidakpekaan dalam penanganan kasus.

Diduga tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tidak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Baca Juga: Jelang Pertemuan Partai Komunis China, Beijing Alami Kenaikan Kasus Covid-19

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi pada 18 November 2021.

Perintah untuk memeriksa para penyidik kasus Valencya ini langsung dari Kapolda Jabar Irjen Sentana.

“ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil semua itu, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” tutur Erdi pada 18 November 2021.

Kini kasus Valencya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah