Penyidik Istri Dipenjara Akibat Marahi Suami Mabuk Kini Dimutasi

- 18 November 2021, 19:56 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang. /Kejati Jabar

RINGTIMES BALI – Viral sebuah video dari laman media sosial, seorang wanita menangis karena dilaporkan suaminya.

Valencya seorang wanita yang dilaporkan suaminya karena tuduhan melakukan KDRT kepada Chan Yung Ching.

Kini penyidik yang menangani kasus Valencya dimutasikan dan dinonaktifkan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi

Valencya yang tidak terima karena mendapatkan tuntutan dipenjara selama satu tahun atas kasus dari suaminya ini mendapat respon dari Kejaksaan Agung Jabar.

Valencya yang dilaporkan diduga adanya kasus KDRT, menjelaskan dalam sebuah video singkat yang viral di media sosial Twitter oleh akun @tubirfess.

Bahwa suaminya sering pulang dalam kondisi mabuk, sedangkan mereka memiliki anak di rumah.

Baca Juga: Kasus Keributan di Mie Gacoan Kotabaru Yogyakarta Libatkan Ojol dan Karyawan Kini Berakhir Damai

Dalam video tersebut Valencya menjelaskan bahwa:

“Tidak boleh marahin suami kalo suaminya pulang mabuk-mabukan, harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah saya, sebagai ayah sebagai ibu dituntut setahun. Saksi ahli langsung dihadirkan malah dibohong katanya ngga ada. Banyak kebohongan di hukum ini,” tutur Valencya dalam video yang beredar sambil menangis.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x