Penyidik Istri Dipenjara Akibat Marahi Suami Mabuk Kini Dimutasi

- 18 November 2021, 19:56 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspdisus Kejati Jabar) Riyono akhirnya ditunjuk menjadi Plt Aspidum, setelah Aspidum sebelumnya dicopot Jaksa Agung karena kasus istri omeli suami karena mabuk di Karawang. /Kejati Jabar

RINGTIMES BALI – Viral sebuah video dari laman media sosial, seorang wanita menangis karena dilaporkan suaminya.

Valencya seorang wanita yang dilaporkan suaminya karena tuduhan melakukan KDRT kepada Chan Yung Ching.

Kini penyidik yang menangani kasus Valencya dimutasikan dan dinonaktifkan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi

Valencya yang tidak terima karena mendapatkan tuntutan dipenjara selama satu tahun atas kasus dari suaminya ini mendapat respon dari Kejaksaan Agung Jabar.

Valencya yang dilaporkan diduga adanya kasus KDRT, menjelaskan dalam sebuah video singkat yang viral di media sosial Twitter oleh akun @tubirfess.

Bahwa suaminya sering pulang dalam kondisi mabuk, sedangkan mereka memiliki anak di rumah.

Baca Juga: Kasus Keributan di Mie Gacoan Kotabaru Yogyakarta Libatkan Ojol dan Karyawan Kini Berakhir Damai

Dalam video tersebut Valencya menjelaskan bahwa:

“Tidak boleh marahin suami kalo suaminya pulang mabuk-mabukan, harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah saya, sebagai ayah sebagai ibu dituntut setahun. Saksi ahli langsung dihadirkan malah dibohong katanya ngga ada. Banyak kebohongan di hukum ini,” tutur Valencya dalam video yang beredar sambil menangis.

Kapolda Jabar Irjen Suntana memerintahkan untuk menyelidiki para penyidik kasus yang menimpa Valencya.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Temannya Kini Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Kabur Karantina

Sembilan jaksa yang terkait dengan kasus Valencya diperiksa secara intensif, dan tiga diantaranya diputuskan untuk dimutasi dan dinonaktifkan.

Hal ini karena menurut Kejaksaan Agung Jabar, para jaksa diduga melakukan pelanggaran ketidakpekaan dalam penanganan kasus.

Diduga tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tidak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Baca Juga: Jelang Pertemuan Partai Komunis China, Beijing Alami Kenaikan Kasus Covid-19

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” kata Erdi pada 18 November 2021.

Perintah untuk memeriksa para penyidik kasus Valencya ini langsung dari Kapolda Jabar Irjen Sentana.

“ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil semua itu, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” tutur Erdi pada 18 November 2021.

Kini kasus Valencya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Jawa Barat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah