RINGTIMES BALI – Rachel Vennya dan Temannya kini resmi menjadi tersangka atas kasus kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika.
Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa saat ini sudah ditetapkan mejadi tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5 November 2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka. Termasuk Rachel," ujar Yusri dikutip dari PMJ News pada 4 November 2021.
Baca Juga: Raffi Ahmad Panik Nagita Slavina Tidak Bisa Berdiri Hingga Sulit Melayani Suami
Bukan hanya Rachel Vennya dan 2 teman lainnya, ternyata kasus ini juga membawa satu warga sipil yang bukan dari tenaga medis dan tidak berkaitan dengan instansi manapun.
Satu orang warga sipil tersebut yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa kabur dari wisma atlet.
"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri melanjutkan.
Baca Juga: Dokter Dirta Duga Ada Oknum Lain Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Dari ungkapan Yusri tersebut, peran warga sipil hanya membantu proses kaburnya Rachel Vennya dan temannya dari Wisma Atlet.