Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Bangun Perumahan untuk Wartawan
Selanjutnya, setelah korban telah membayar uang pinjaman dengan cicilan sebesar Rp750.000, data diri korban disebar.
Korban pinjoll illegal berpesan jika Anda terlibat pinjol dengan modus kata kasar dan teror, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib.***