Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar

- 29 Oktober 2021, 10:56 WIB
Cerita pinjol ilegal, korban dapat teror dengan kata kasar, foto dan data diri disebar.
Cerita pinjol ilegal, korban dapat teror dengan kata kasar, foto dan data diri disebar. /Instagram@divisihumaspolri

RINGTIMES BALI – Korban pinjaman online (Pinjol) menceritakan kisahnya yang pernah terlibat pinjol agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya berhasil memberantas pelaku pinjol illegal dan berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka.

Penuturan seorang wanita mengaku mendapatkan teror dari pelaku pinjol dengan foto dan data miliknya disebar.

Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kebijakan Hapus Cuti Bersama Natal 2021 untuk Cegah Gelombang Ketiga

Korban bercerita jika awal mula terlibat melakukan pinjaman online karena alasan kebutuhan yang mendesak.

“Akhirnya saya dan keluarga saya memutuskan untuk meminjam di pinjaman online”, Ujar korban, dikutip dari akun instagram @divisihumaspolri

Wanita bernama Siti F mengaku meminjam di aplikasi PL yang di dalamnya terdapat beberapa platform aplikasi.

Baca Juga: Tiongkok Hibahkan 1 Juta Dosis Vaksin Sinovac ke Indonesia

“Disitu ada beberapa pinjaman, saya pinjam salah satunya aplikasinya PL. Di dalam aplikasi PL itu ada beberapa platform aplikasi dan salah satunya ada aplikasi namanya ‘UP’,”. Katanya

Korban meminjam uang sebesar 3 juta, namun uang yang diterima adalah sekitar Rp2.040.000,00.

Setelah mendapatkan pinjaman online tersebut Siti mendapatkan teror selama tujuh hari namun di hari ke-6, pihak pinjol sudah menagih.

Baca Juga: Kemenkes Turunkan Tes RT-PCR Jadi Rp275 Ribu di Jawa-Bali, Berlaku Mulai 27 Oktober 2021

Namun karena kendala kondisi kesehatan yang kurang sehat pada keluarganya dan di masa pandemi, Siti belum bisa membayarnya dan pinjaman tersebut akhirnya naik menjadi 107 persen.

“Kami ada telat bayar sekitar 11 hari dan saat itu pinjaman kami sudah mencapai Rp4.230.000,00” ungkapnya

Siti mengaku stress lantaran pihak DC (Desk Colecttor) terus-menerus melakukan teror dengan melontarkan kata-kata yang kasar.

Baca Juga: Detik-detik KM Liberty 1 Tenggelam di Perairan Utara Bali, 6 Orang Selamat

Tidak hanya itu, tersangka pinjol juga menghubungi seluruh kontak korban untuk memberitahu mengenai jumlah pinjaman tersebut dan agar segera membayarnya.

Pelaku juga menyebarkan foto korban secara online dengan menyandingkannya dengan gambar-gambar porno.

“Jadi foto saya, terus disampingnya itu dia dibkin pakai gambar orang lain, tetapi dengan yang gambar-gambar porno,” kata Siti

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Bangun Perumahan untuk Wartawan

Selanjutnya, setelah korban telah membayar uang pinjaman dengan cicilan sebesar Rp750.000, data diri korban disebar.

Korban pinjoll illegal berpesan jika Anda terlibat pinjol dengan modus kata kasar dan teror, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib.***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x