Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Gunakan Kamar Kos, 3 Wanita Ditangkap di Tabanan Bali

- 29 Oktober 2021, 09:15 WIB
Tiga orang wanita terlibat prostitusi online berhasil ditangkap, Polres Tabanan mengamankan barang bukti.
Tiga orang wanita terlibat prostitusi online berhasil ditangkap, Polres Tabanan mengamankan barang bukti. /Instagram@Polres_tabanan

Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim langsung melakukan interogasi awal terhadap ke tiga wanita tersebut.

Identitas masing-masing pelaku mengaku berinisial nama K H berumur 28 tahun, S A umur 33 tahun, dan F umur 15 tahun.

Baca Juga: Tumpahan Minyak KM Liberty 1 Ditemukan, Tim SAR Bali Perluas Pencarian

Hasil interogasi lebih lanjut dari keterangan para saksi, diketahui bahwa K.H, wanita berumur 28 tahun mempekerjakan dua wanita yaitu S A umur 33 tahun dan F umur 15 tahun sebagai (Pekerja Seks Komersial) PSK .

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim mengetahui bahwa F ternyata masih dibawah umur.

Prostitusi online tersebut melakukan modus dengan menggunakan salah satu aplikasi di media sosial dan memasang tarif.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M3,5 Kembali Guncang Karangasem, Bali

Wanita berinisial KH (28 tahun) memasang tarif paling rendah Rp 250.000 hingga paling tinggi Rp 500.000 untuk saksi/korban F.

Selain itu, barang bukti juga telah diamankan dan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah