Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim langsung melakukan interogasi awal terhadap ke tiga wanita tersebut.
Identitas masing-masing pelaku mengaku berinisial nama K H berumur 28 tahun, S A umur 33 tahun, dan F umur 15 tahun.
Baca Juga: Tumpahan Minyak KM Liberty 1 Ditemukan, Tim SAR Bali Perluas Pencarian
Hasil interogasi lebih lanjut dari keterangan para saksi, diketahui bahwa K.H, wanita berumur 28 tahun mempekerjakan dua wanita yaitu S A umur 33 tahun dan F umur 15 tahun sebagai (Pekerja Seks Komersial) PSK .
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim mengetahui bahwa F ternyata masih dibawah umur.
Prostitusi online tersebut melakukan modus dengan menggunakan salah satu aplikasi di media sosial dan memasang tarif.
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M3,5 Kembali Guncang Karangasem, Bali
Wanita berinisial KH (28 tahun) memasang tarif paling rendah Rp 250.000 hingga paling tinggi Rp 500.000 untuk saksi/korban F.
Selain itu, barang bukti juga telah diamankan dan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.***