Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Gunakan Kamar Kos, 3 Wanita Ditangkap di Tabanan Bali

- 29 Oktober 2021, 09:15 WIB
Tiga orang wanita terlibat prostitusi online berhasil ditangkap, Polres Tabanan mengamankan barang bukti.
Tiga orang wanita terlibat prostitusi online berhasil ditangkap, Polres Tabanan mengamankan barang bukti. /Instagram@Polres_tabanan

RINGTIMES BALI – Kasus prostitusi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tabanan pada Kamis, 28 Oktober 2021 saat konferensi pers pukul 14.00 WITA.

Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka yang terdiri dari tiga wanita yang diantaranya masih dibawah umur.

Diketahui prostitusi tersebut berjalan dan terjadi di salah satu rumah kos yang bertempat di Tabanan, Bali.

Baca Juga: Update Dua ABK KM Liberty 1 Ditemukan, Seorang Koki Dinyatakan Tak Bernyawa

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan bahwa kasus prostitusi ini berhasil dikuak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Warga sekitar memberitahukan terkait adanya salah satu tempat kos yang kerap dikunjungi para laki-laki namun tidak menginap.

Setelah mendapat informasi pukul 19.30 WITA, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak polres Tabanan menangkap tiga orang wanita.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Tanggal 30 Oktober 2021, Waspada Potensi Hujan Disertai Kilat Petir

“Kasus ini berhasil diungkap berawal mula dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kost-kosan di Tabanan yang sering didatangi oleh para laki-laki tidak menginap secara silih berganti,” Ujar Kapolres Tabanan, dikutip dari akun instagram @Polres_tabanan

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x