Polri Ungkap Kejahatan Perjudian dan Pornografi Online Beromzet Rp4,5 Miliar

- 27 Oktober 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi, Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi secara online bermozet Rp4,5 milian per bulan.
Ilustrasi, Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi secara online bermozet Rp4,5 milian per bulan. /Pixabay/besteonlinecasino

"Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp. Server berada di Filipina,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil meringkus empat orang tersangka di wilayah Pekanbaru Riau dan juga Bandung.

Baca Juga: Terungkap Alasan Mabes Polri Tak Beri Izin PSSI Gelar Laga Timnas Vs Tira Persikabo

Keempatnya, yaitu Pangky Ek Suko usia 34 tahun dan Erikko 26 tahun yang berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).

Keemudian Cipto Wicaksono usia 34 tahun dan Feri Chandra 25 tahun berperan merekrut host wanita yang mengisi konten porno.

“Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri dikutip dari Tribratanews, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Klarifikasi YouTuber Muhammad Kace yang Dilaporkan ke Mabes Polri atas Dugaan Penistaan Agama Islam

Ia menyebutkan bahwa komplotan judi dan pornografi online beroperasi selama tiga bulan dan para pengguna aplikasi wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.

Setiap pengguna membayar (deposit) minimal Rp36 ribu dan maksimal mencapai Rp30 juta.

“Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp3.000,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x