Polri Ungkap Kejahatan Perjudian dan Pornografi Online Beromzet Rp4,5 Miliar

- 27 Oktober 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi, Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi secara online bermozet Rp4,5 milian per bulan.
Ilustrasi, Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi secara online bermozet Rp4,5 milian per bulan. /Pixabay/besteonlinecasino

RINGTIMES BALI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi secara online.

Aksi itu dilakukan oleh komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia dengan penghasilan mencapai Rp4,5 miliar per bulan.

Perjudian dan pornografi online itu ditawarkan melalui aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten utama, yakni perjudian dan pornografi.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Pelaku Teror di Mabes Polri Sempat Mendapat Bansos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengungkapan perkara berdasarkan laporan polisi LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum padatanggal 15 Oktober 2021.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi menyebut para pelaku memiliki jaringan menyebar hampir di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang Orang Tak Dikenal, Diduga Komplotan Teroris

Saat ini server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi online ini terlacak berada di Filipina.

“Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan, sehingga sulit dideteksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri dikutip dari Pikiran-rakyat.com berjudul "Ungkap Tindak Kejahatan Perjudian dan Pornografi Online, Polri: Omzet Kotor hingga Rp4,5 Miliar per Bulan".

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x